Dijelaskan lebih lanjut, jika tidak diantisipasi dengan penyediaan BWM, maka akan terserap oleh Pinjol ilegal. Terlebih, Pinjol menawarkan berbagai kemudahan akses yang bisa melenakan peminjam.
Padahal di belakangnya kerap muncul berbagai permasalahan yang memberatkan kedua belah pihak. Dari sisi pemberi pinjaman kehilangan uang karena kredit macet. Sementara dari sisi peminjam, kerap mendapatkan intimidasi yang mengerikan bila gagal bayar.
"Tentunya, OJK akan mengawal dan mendampingi proses berjalannya BWM. Pendampingan ini untuk menjaga sehingga pinjaman benar-benar tepat sasaran,"imbuhnya.
Sebelumnya, Bank Wakaf Mikro termasuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang fokus pada masyarakat kecil yang telah dicetuskan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden bersama OJK. Dalam hal ini bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pesantren.
Bank Wakaf Mikro menerima dana sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar dari donatur. Donatur berasal dari semua kalangan maupun perusahaan dengan nilai Rp1 juta per orang. Total dana yang diterima BWM tersebut hanya sebagian yang diserahkan untuk pembiayaan. Sisanya diletakkan sebagai deposito pada Bank Syariah. (NDA)