IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan, keberadaan pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sayangnya, tak banyak yang memahami risiko yang akan ditimbulkannya.
“Sekarang kan gini, mau pinjam ke bank ribet dengan tektek bengeknya persyaratan. Peluang itulah yang kemudian ditangkap oleh pinjaman online, yang menawarkan kemudahan dengan memanfaatkan kecanggihan IT. Cukup dengan mengunduh aplikasi, melakukan pendaftaran dengan memoto KTP dan wajah, lalu selang tidak berapa lama cair pinjamannya. Simple dan mudah. Tapi risikonya yang naudzubillah itu enggak diperhatikan oleh calon nasabah. Di titik ini justru potensi masalah akan timbul,” jelasnya.
Sholahuddin menjelaskan, sampai saat ini secara resmi belum ada fatwa khusus dari MUI mengenai pinjaman online yang meresahkan banyak masyarakat. Penerbitan fatwa tersebut pun harus melihat skema dan akibat dari pinjol itu sendiri.
“Sampai saat ini secara resmi belum ada fatwa khusus dari MUI mengenai pinjol. Untuk menetapkan hukum pinjol, sangat tergantung pada skema dan akibat yang ditimbulkannya. Jika skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram,” kata Sholahuddin saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Dirinya mengatakan untuk fenomena pinjol tidak bisa dihindarkan, sesuai hukum supply and demand terus meningkat bahkan diperkirakan ada 132 juta orang dan 46,6 juta UMKM di Indonesia yang tidak bankable karena tidak punya asset untuk menjadi jaminan.