Selanjutnya, pemerintah perlu mendorong untuk memperluas jaringan Lembaga keuangan yang bisa menjangkau masyarakat level paling bawah tersebut dan tentunya bisa memudahkan semua skema peminjaman untuk mendapatkan pembiayaan.
“Penting untuk mendorong pemerintah menyediakan lembaga keuangan yang bisa menjangkau masyarakat lapisan paling bawah. Mereka umumnya tidak punya akses ke lembaga keuangan karena tidak bankable (memiliki aset sebagai syarat peminjam). Bank Wakaf Mikro yang sejatinya didesain untuk memenuhi kebutuhan (dana) mereka, masih sangat sedikit (Bank Wakaf Mikro), sehingga perlu diperbanyak lagi,” ujarnya.
Terkait penggodokan fatwa, bagaimana proses dan lain-lainnya kami (MUI) mengaku pihaknya saat ini masih didiskusikan di internal MUI.
“Saat tim ini kami (MUI) masih diskusi internal. Jika faktanya ada pinjol yang baik dan ada pinjol yang tidak baik, bisa jadi pendekatannya adalah tafshil (diperinci). Kita tunggu saja fatwa finalnya nanti seperti apa,” pungkasnya. (TYO)