sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Beberkan Tiga Poin Utama Permasalahan Pinjol dari Pandangan Ekonomi Syariah 

Syariah editor Azhfar Muhammad
03/09/2021 10:06 WIB
Majelis Utama Indonesia (MUI) bahkan menyatakan pinjol adalah haram hukumnya. 
MUI Beberkan Tiga Poin Utama Permasalahan Pinjol dari Pandangan Ekonomi Syariah
MUI Beberkan Tiga Poin Utama Permasalahan Pinjol dari Pandangan Ekonomi Syariah

IDXChannel - Pinjaman online (pinjol) disebut memiliki banyak kerugian ketimbang keuntungannya. Majelis Utama Indonesia (MUI) bahkan menyatakan pinjol adalah haram hukumnya. 

Hal ini didasarkan pada bunga yang dianggap sangat berat dan tentu menyusahkan si peminjam. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub bahwa pinjol menggunakan utang piutang berbunga besar dan hukumnya jelas haram, karena skema seperti itu adalah riba. Dia juga menjelaskan ada tiga poin utama masalah pinjol tersebut. 

“Pertama, skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,” kata Sholahuddin saat dihubungi Jumat (3/9/2021). 

Adapun dirinya menyampaikan dengan sistem dan skema yang dijunjung oleh pinjol maka itu akan merugikan kedua pihak maka disebut haram hukumnya. 

“Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. ada unsur pemaksaan juga. Padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,” tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement