Selanjutnya, tidak adanya pengawasan dari lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah illegal.
Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi, adalah illegal.
“Pemerintah harus hadir guna menutup celah tersebut. Pasalnya pinjol semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat pada era Covid 19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap pinjol sangat besar,” pungkasnya. (NDA)