sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Beberkan Tiga Poin Utama Permasalahan Pinjol dari Pandangan Ekonomi Syariah 

Syariah editor Azhfar Muhammad
03/09/2021 10:06 WIB
Majelis Utama Indonesia (MUI) bahkan menyatakan pinjol adalah haram hukumnya. 
MUI Beberkan Tiga Poin Utama Permasalahan Pinjol dari Pandangan Ekonomi Syariah
MUI Beberkan Tiga Poin Utama Permasalahan Pinjol dari Pandangan Ekonomi Syariah

Selanjutnya, tidak adanya pengawasan dari lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah illegal. 

Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi, adalah illegal.

“Pemerintah harus hadir guna menutup celah tersebut. Pasalnya pinjol semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat pada era Covid 19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap pinjol sangat besar,” pungkasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement