sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat SMS Ancaman dari Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini!

Economics editor Anggie Ariesta
04/09/2021 19:46 WIB
Bagi yang dapat teror ancaman dari pinjol ilegal, segera laporkan ke sejumlah instansi terkait.
Dapat SMS Ancaman dari Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini! (Dok.MNC Media)
Dapat SMS Ancaman dari Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini! (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pinjaman online atau pinjol ilegal kerap membuat masyarakat resah dengan modus ancamannya. Bagi Anda yang terjerat dan diancam melalui SMS akan disebar data pribadi juga foto KTP, Anda bisa laporkan melalui instansi-instansi terkait.  

Mengutip laman Instagram Kementerian Kominfo Sabtu (4/9/2021), berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal.

1. Melapor ke kepolisian
Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan [email protected]

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email [email protected] atau email [email protected]

3. Melapor ke Kemenkominfo 
Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement