IDXChannel - Pinjaman online atau pinjol ilegal kerap membuat masyarakat resah dengan modus ancamannya. Bagi Anda yang terjerat dan diancam melalui SMS akan disebar data pribadi juga foto KTP, Anda bisa laporkan melalui instansi-instansi terkait.
Mengutip laman Instagram Kementerian Kominfo Sabtu (4/9/2021), berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal.
1. Melapor ke kepolisian
Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan [email protected]
2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email [email protected] atau email [email protected]
3. Melapor ke Kemenkominfo
Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545