IDXChannel – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) setuju penghapusan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia yang diusulkan oleh MUI. Pasalnya pinjol ilegal ini sangat merugikan peminjamnya dengan menentukan suku bunga yang tinggi.
Dikutip dari program 1st Session Closing IDX Channel, Jumat (3/9/2021), Direktur Ekskekutif AFPI, Kus Eryansyah mengungkapkan, pinjaman online yang menentukan bunga tinggi merupakan ciri-ciri pinjaman online ilegal, karena telah melanggar peraturan dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kus Eryansyah menambahkan, pinjaman online yang terdaftar dalam otoritas jasa keuangan harus terus mematuhi peraturan OJK, mulai dari penerapan suku bunga yang tinggi, pelarangan penagihan secara tidak manusiawi, hingga melakukan terror yang mencemarkan nama baik.
“Kami pun setuju, ada pada posisi yang sama, pinjol yang seperti itu memang harus diberantas, karena itulah, pinjol beroperasinya identik dengan ciri-ciri pinjol ilegal,” ungkapnya, saat diwawancara secara virtual, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, Kus Eryansyah menyampaikan pinjaman online yang menjadi anggota AFPI merupakan pinjaman online yang terdaftar di OJK, dimana dilarang untuk menggunakan sistem bunga yang tinggi atau Predator Lending.