ECONOMICS

Efisiensi Anggaran PKP Direvisi Jadi Rp3,46 Triliun, Maruarar Pastikan Tukin Pegawai Aman

Iqbal Dwi Purnama 14/02/2025 09:28 WIB

Komisi V DPR RI menyetujui Rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi Rp3,46 triliun.

Efisiensi Anggaran PKP Direvisi Jadi Rp3,46 Triliun, Maruarar Pastikan Tukin Pegawai Aman. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi V DPR RI menyetujui Rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi Rp3,46 triliun. Angka tersebut meningkat dari efisiensi awal sebesar Rp1,81 triliun. 

Dengan kenaikan pagu anggaran tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan gaji dan tunjangan para pegawai bisa terbayarkan alias tidak terdampak efisiensi sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk gaji dan tunjangan kami sekitar Rp486 miliar dengan begitu gaji tunjangan PNS dan PPPK eksisting 1.183 orang sudah aman dan saya tahu teman-teman DPR fokus akan hal itu dan tentu kami akan kawal itu supaya dapat berjalan dengan baik," ujarnya dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (13/2/2025).

Dia menambahkan, program BPSP (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) juga kembali dilanjutkan pada 2025. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat di daerah untuk melakukan renovasi rumah yang tidak layak hunian.

"Sesuai diskusi beberapa kali dengan teman-teman DPR dan DPD kami juga sudah turun untuk mengecek program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan kami sepakat dengan Komisi V bahwa program BSPS ini sangat 6bermanfaat, padat karya dan kami menginginkan mulai tahun ini kami bagi 3 perdesaan 40 persen, pesisirnya 30 persen, dan perkotaan 30 persen," ujar Menteri PKP.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Komisi V DPR RI menyetuju efisiensi belanja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai lnstruksi Presiden No.1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menkeu No. S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

"Sebagaimana kita ketahui terdapat perubahan kembali terkait rekonstruksi APBN tahun 2025 anggaran Kementerian dan Lembaga. Sehingga pagu akhir final, pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp3,46 triliun," ujar Lasarus.

Lasarus juga menyampaikan setelah pengesahan pagu indikatif, dia berharap produktivitas program kementerian dan lembaga dapat dilaksanakan dengan optimal dan berjalan lancar.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah ditetapkan target efisiensi baru untuk Kementerian PKP dari pagu Rp3,66 triliun, turun menjadi Rp1,81 triliun, kemudian anggaran menjadi Rp3,46 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp671,05 miliar, dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp2,79 triliun.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE