Ekonom Sebut DMO dan DPO Bisa Kerek Harga Minyak Goreng Lebih Mahal
Pemerintah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).
IDXChannel - Pemerintah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa (31/5/2022). Artinya, program ini akan diganti dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, hal itu hanya akan mengulangi kesalahan yang sama. Sebab, permasalahan utama justru berasal dari distribusi.
"Kenapa saya nilai begitu? Karena kondisi saat ini terlebih hasil pelarangan ekspor CPO kemarin adalah oversupply bahan baku minyak goreng, tidak ada masalah soal pasokan. Yang jadi masalah adalah distribusi," ujar Bhima saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan tersebut bisa mengerek harga minyak goreng curah akan naik lebih mahal lagi.
"Ini akan membuat harga minyak goreng curah akan naik lebih tinggi. Sebelumnya saja ketika disubsidi harga, Harga Eceren Tertinggi (HET) belum juga tercapai. Apalagi ketika subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dicabut," ungkap Bhima.
Menurutnya, subsidi minyak goreng perlu terus dilanjut mengingat, masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha kecil masih membutuhkan. Sebab dia beranggapan, tidak mungkin seluruh konsumen curah dicover oleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.
Maka dari itu, kata Bhima, seharusnya yang menjadi solusinya adalah bukan pencabutan subsidi minyak goreng yang harus dilakukan tapi dialihkan ke subsidi minyak goreng kemasan sederhana.
Dia juga menyarankan agar Perum Bulog diikutsertakan dalam penyaluran minyak goreng sehingga pengawasannya jauh lebih mudah.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa 31 Mei 2022.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan, dicabutnya program ini bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya. Melainkan yang berubah hanyalah sistemnya yakni digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022). (TYO)