Ekonom Sebut Kenaikan Upah Bisa Tangkal Dampak Resesi
Kenaikan upah bisa menjadi penangkal untuk mengantisipasi dampak maupun ancaman resesi.
IDXChannel - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, penetapan kenaikan upah yang saat ini dilakukan oleh pemerintah sudah tepat. Pasalnya, kenaikan upah bisa menjadi penangkal untuk mengantisipasi dampak maupun ancaman resesi.
"Justru upah minimum membuat kesempatan kerja bertambah dan yang diuntungkan dari upah minimum adalah pelaku usaha karena kalau daya beli pekerjaannya itu bagus dia akan membelanjakan uangnya, dari sana ada daya beli kan, uang berputar. Itulah kenapa upah minimum juga jadi instrumen untuk mendorong terutama di saat menghadapi ancaman resesi," jelas dia kepada IDXChannel, Sabtu (19/11/2022).
Bhima menjelaskan, poin penting dalam pembahasan upah minimum sebenarnya terletak dari perlindungan terhadap pekerja. Artinya kenaikan upah minimum tidak boleh di bawah tingkat inflasi sementara inflasi saat ini angkanya hampir mendekati 6%.
"Jadi upah minimum harus diatas inflasi kemudian, harus Sisakan ruang untuk daya beli agar tidak tergerus inflasi," kata dia.
Kenikan upah yang saat ini dilakukan sebenarnya hanya melindungi para pekerja yang rentan. Sementara sisanya pemerintah harus lebih kuat untuk mendorong daya beli elalui stimulus subsidi gaji.
"Kalau pun ada sektor yang terancam mengalami PHK itulah fungsi dari subsidi upah. Maka subsidi upah di sektor padat karyanya harus ditambah. APBN sedang mendapatkan pendapatan yang besar dari penerimaan pajak udah lebih dari 100% loh dari target. Uangnya bisa digunakan untuk stimulus itu," terang dia.
Sebelumnya, Kemeterian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum di 2023 naik 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai penetapkan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam berkas yang diterima IDXChannel pada Jumat (18/11/2022) itu penyesuaian kenaikan upah 2023 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi sampai beberapa indeks tertentu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, kenaikan upah di 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif,
penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi," jelas pasal 6 ayat 1.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.
(SLF)