Ekonom Sebut PPKM Level 4 Diperpanjang Membawa Dampak Negatif ke Perekonomian
Ekonomi memang masih belum bisa optimal akibat ada PPKM. Pergerakan masyarakat masih terbatas karena adanya hambatan mobilitas.
IDXChannel - Pemerintah melakukan perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama satu pekan ke depan, yakni hingga Senin (9/8). Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA.
Langkah PPKM level 4 diperpanjang diambil lantaran kasus Covid-19 di Tanah Air masih tinggi dengan ancaman penularan kasus ini pun sudah merembet ke luar Pulau Jawa dan Bali. "Masih diperpanjang. Untuk luar Jawa dan Bali sampai 9 Agustus," ungkap Safrizal dikutip Senin (2/8/2021).
Meski untuk skala pulau Jawa dan Bali belum diumumkan diperpanjang atau tidak, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan ada konsekuensi perpanjangan PPKM sudah pasti akan berdampak negatif terhadap perekonomian.
"Tinggal bagaimana pemerintah mengurangi dampak negatif tersebut. Salah satunya meningkatkan kecepatan dan ketepatan bantuan. Baik bantuan sosial maupun bantuan kepada dunia usaha," kata Piter.
Sedangkan pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menambahkan, sejauh ini ekonomi memang masih belum bisa optimal akibat ada PPKM. Pergerakan masyarakat masih terbatas karena adanya hambatan mobilitas. Sementara, kelas menengah kebawah tekanan ekonominya makin dalam.
Bhima lalu mengandaikan mal dibuka saat pelonggaran PPKM, jelas pastinya tak bisa balik seperti keadaan sebelum pandemi. "Andaikan mal dibuka pun belum tentu kembali ke posisi awal Mei-Juni sebelum adanya PPKM Darurat," ujarnya.
Dengan demikian, para ekonom sepakat hal yanh harus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan menaikkan lagi anggaran bantuan sosial (bansos). Bahkan pemerintah masih punya Silpa anggaran Rp136 triliun yang bisa cepat direalokasi ke belanja perlindungan sosial.
Sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) minimum harus mendapat Rp1-1,5 juta per bulan sampai September. Kemudian bantuan subsidi upah (BSU) memasukkan pekerja informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Jika BSU minimum disalurkan Rp5 juta selama 3 bulan, dirasa bisa mencegah perusahaan besar maupun usaha informal tidak melakukan PHK sepihak selama perpanjangan PPKM level 4. (NDA)