Ekspor Batu Bara Dilarang, Aspebindo Akan Prioritaskan Permintaan Dalam Negeri
Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) menegaskan akan memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.
IDXChannel - Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) menegaskan akan memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor. Langkah ini terkait dengan larangan pemerintah untuk mengirim komoditas tersebut ke luar negeri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang kegiatan ekspor batu bara mulai tanggal 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait kelangkaan pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, mengapresiasi Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri. Menurutnya, kekayaan batu bara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di Aspebindo mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
Menurut dia, perlu ada reformulasi model usaha pertambangan batu bara di masa yang akan datang. Setiap kebijakan harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batu bara. Dia juga menilai bahwa suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif.
"UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya bahwa ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerjasama dengan PLN dan Pemerintah. Mungkin model bisnisnya yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor," ungkapnya.
Aspebindo berharap Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional.
Menurut Anggawira, catatan penting dari fenomena kelangkaan ini adalah diperlukan wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batubara nasional dalam merumuskan kebijakan.
“Kami memahami ini ada kaitan nya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun, dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi, disamping itu kemungkinan komitmen pasokan kontrak batubara antara pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan PLN," tuturnya.
Sekretaris Jendral Aspebindo Muhammad Arif mengatakan, seharusnya PLN mengutamakan kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volumenya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN existing.
"Kami berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri. Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali di masa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batu bara Indonesia di mata internasional," tuturnya. (TYO)