IDXChannel - Pemerintah melarang ekspor batubara hingga 31 Januari 2021. Alasannya, stok yang tersedia akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan listrik nasional yang pasokan batubaranya kritis.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, larangan ekspor batubara dinilai sudah sangat tepat. Larangan tersebut merupakan teguran bagi pengusaha batu bara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan domestic market obligation (DMO) dan juga kepentingan nasional.
"Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini juga membuktikan negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat," jelas Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, jika larangan ini tidak diberlakukan, maka akan mengancam keandalan listrik yang dihasilkan oleh PLN. Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional.
"Ditengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu," katanya.