IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022, akibat kurangnya pasokan dalam negeri terutama untuk pembangkit listrik. Kebiijakan ini diprotes keras pengusaha namun didukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Sejalan surat Menteri ESDM, Kementerian Perhubunan mengeluarkan surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021. Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal.
Pelarangan ekspor ini tentu membuat pengusaha batu bara protes keras, apalagi harga batu bara di pasar internasional sedang tinggi-tingginya, yang artinya peluang mereka meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menghitung dampak kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara selama Januari 2022, volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38 - 40 juta metrik ton per bulan.