IDXChannel - Awal tahun 2022, pemerintah melarang ekspor batubara dimana Batubara dilarang dikirimkan ke luar negeri sejak 1 Januari hingga 31 Januari mendatang.
Larangan ekspor sementara ini dilakukan untuk mengamankan sistem listrik nasional. Namun, langkah ini mendapat protes dari kalangan pengusaha. Kerugian material maupun non material diprediksi terjadi gegara kebijakan ini.
MNC Portal Indonesia telah merangkum sejumlah fakta larangan ekspor batubara, Senin (3/1/2022). Berikut daftarnya.
1. PLN Krisis Batubara
Kementerian ESDM menyebut pelarangan sementara ini harus dilakukan karena persediaan batubara untuk kebutuhan listrik nasional sangat rendah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PLN melalui suratnya. "Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," demikian disebutkan dalam surat larangan yang dirilis Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
2. Cegah Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin menerangkan, kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. "Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ujar dalam keterangannya.