sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Deretan Fakta Larangan Ekspor Batu Bara, Salah Satunya Ganggu Nama Baik RI

Economics editor Athika Rahma
03/01/2022 09:07 WIB
Larangan ekspor sementara ini dilakukan untuk mengamankan sistem listrik nasional.
Ini Deretan Fakta Larangan Ekspor Batu Bara, Salah Satunya Ganggu Nama Baik RI (FOTO:MNC Media)
Ini Deretan Fakta Larangan Ekspor Batu Bara, Salah Satunya Ganggu Nama Baik RI (FOTO:MNC Media)

Ridwan bilang, dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. "Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," katanya.  

3. Tuai Protes Pengusaha 

Pengusaha batubara yang tergabung dalam KADIN, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) kompak menyayangkan kebijakan yang dinilai sangat tergesa-gesa dan tidak melalui diskusi dengan pengusaha ini. "Kami keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut. Untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir.  

Ketua Umum Aspebindo Anggawira juga mengatakan, harus ada reformulasi model usaha pertambangan batubara di masa yang akan datang. "Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batubara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri," katanya.  

4. Ganggu Nama Baik Indonesia 

Ketua Umum KADIN Arsjad Rasyid mengatakan, larangan ekspor ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. Pasalnya, banyak perusahaan batubara nasional yang terikat dengan kontrak luar negeri. "Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batubara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad.  

5. Potensi Kehilangan Devisa USD 3 Miliar per Bulan 

Pandu Sjahrir membeberkan, dampak larangan ekspor yang cukup berat ada di sisi penerimaan negara, dimana Indonesia berpotensi kehilangan devisa USD 3 miliar per bulan. "Volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta metrik ton per bulan. Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," jelasnya.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement