6. Bakal Dievaluasi 5 Januari
Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin mengatakan, pemerintah akan segera mengevaluasi kebijakan ini begitu pasokan batubara nasional dalam kondisi aman. Dirinya juga meminta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. "Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka situasi akan kembali normal dan bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," katanya.
(SANDY)