ECONOMICS

Ekspor Pasir Laut Disoal, Begini Respons LIPI

Taufan Sukma/IDX Channel 06/06/2023 18:14 WIB

kebijakan tersebut juga dinilai cukup membawa dampak terhadap lingkungan, termasuk juga kepentingan masyarakat setempat.

Ekspor Pasir Laut Disoal, Begini Respons LIPI (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut memantik pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Di satu sisi, aktivitas ekspor pasir laut tentu berpotensi membawa keuntungan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara.

Namun demikian, kebijakan tersebut juga dinilai cukup membawa dampak terhadap lingkungan, termasuk juga kepentingan masyarakat setempat.

"Izin penambangan pasir laut di satu sisi tentu berdampak pada kegiatan perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan APBN, khususnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi ada juga dampak lingkungan dan sosial yang harus dipertimbangkan," ujar Koordinator Penelitian Pencemaran Laut Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Zainal Arifin, Senin (5/6/2023).
  
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan ini akan membuka Kembali izin ekspor pasir laut, sehingga perlu pengawasan agar dilapangan tidak terjadi penyimpangan. 

Menurut Zainal Arifin, masyarakat sekitar pulau penambangan sedimen pasir laut terutama para nelayan akan mengalami dampak penurunan budi daya perikanan.

Hal ini disebabkan kondisi perairan sekitar penambangan sedimen  pasir laut akan keruh sehingga produktivitas nelayan akan berkurang.

Zainal juga menyatakan bahwa penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar.

"Perlu dipertimbangkan win win solution baik dari pelaku usaha penambangan pasir laut dan lapisan masyarakat sekitar wilayah penambangan," tutur Zainal.

Zainal menambahkan wilayah wilayah yang dijadikan lokasi sedimen penambangan pasir laut harus dinyatakan secara spesifik dan dilakukan kajian sebelum dilakukan pemberian izin penambangan pasir laut.

Penambangan pasir laut harus memperhatikan berbagai pertimbangan seperti tidak boleh dilakukan di pulau yang bergerak dan bisa menyebabkan erosi. Demikian pulau pulau kecil yang pantainya mudah mengalami abrasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya, untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan pada 30 Mei 2023.

Pemerintah menjelaskan bahwa kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.

Pemerintah menegaskan akan mengimplementasikan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan. (TSA)

SHARE