ECONOMICS

Ekspor RBD Palm Olein Resmi Dilarang, Begini Respon Petani Sawit

Advenia Elisabeth/MPI 27/04/2022 17:25 WIB

larangan eskpor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein tidak akan mempengaruhi konsumsi Tandan Buah Segar (TBS).

Ekspor RBD Palm Olein Resmi Dilarang, Begini Respon Petani Sawit (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah melarang ekspor salah satu bahan baku minyak goreng, yaitu RBD Palm Olein, memantik respon dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari kalangan petani sawit, yang mengaku tidak terlalu terpengaruh oleh kebijakan baru tersebut.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung, menilai bahwa larangan eskpor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein tidak akan mempengaruhi konsumsi Tandan Buah Segar (TBS).

"Karena dengan melarang eksport RBD Palm Olein, bukan berarti meniadakan konsumsi TBS untuk produk lain seperti oleokimia, biodisel, refined PKO, Crude PKO dan CPO," ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Gulat memaparkan, data eksport RBD Palm Olein tahun 2021 diketahui sebesar 14,1 juta kilo liter atau setara 63 persen dari total Produksi RBD Palm Olein Indonesia yang tercatat 22,4 juta kiloliter.  Dengan demikian, konsumsi RBD Palm Olein dalam negeri adalah sebesar 8,3 juta kilo liter. 

"Karena yang dilarang eksport adalah hanya RBD Palm Olein, maka yang 63 persen tadi (tujuan ekspor), tinggal dikonversikan TBS ke produk lain seperti oleokimia, biodisel, refined PKO, Crude PKO, CPO. Itu wajar dan lumrah terjadi," terang Gulat. 

Itu artinya, kata Gulat, serapan TBS Petani tidak akan terganggu akibat stop ekspor RBD Palm Olein tersebut, karena mekanisme tujuan produk akan berlaku sesuai demand pasar yang menyesuaikan kepada regulasi yang ada.

Maka dari itu, Apkasindo mengimbau kepada semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari Aceh hingga Papua untuk tunduk dan patuh pada Permentan 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tataniaga TBS sebagai turunan dari permentan tersebut. 

"Jika masih ada PKS yang melakukan kecurangan, silahkan hubungi posko pengaduan kecurangan harga PKS DPP Apkasindo," tegasnya. (TSA)

SHARE