Enam Jenis Usaha Pariwisata Akan Dapat Bantuan Rp1,8 Juta, Cek Rinciannya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberi bantuan Rp1,8 juta kepada para pelaku industri Pariwisata di masa pandemi.
IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberi bantuan kepada para pelaku industri Pariwisata di masa pandemi Covid-19. Dana sebesar Rp 1,8 juta akan diberikan kepada per pelaku usaha. Bantuan tersebut merupakan program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam wawancara di iNews Siang, Selasa (23/11/2021). Fadjar menyebut sedikitnya ada enam jenis usaha yang nantinya akan dibantu. “Mereka yaitu spa, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, home stay, dan jasa akomodasi lainnya,” kata Fadjar.
Fadjar mengatakan bantuan itu nantinya akan tersebar di 38 Kabupaten Kota yang tersebar 11 Provinsi di Indonesia. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan langsung untuk tiga bulan. Artinya nilai bantuan per usahanya mencapai Rp 1,8 juta.
“Bantuan ini bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha mendukung operasional usaha, seperti telepon, internet, kesehatan, kebutuhan fasilitas, dapur, rapid antigen, konsumsi perjalanan wisata, alat tulis kantor, dan lain sebagainya,” katanya.
Oleh karena itu Fadjar mengajak ke para pelaku usaha memanfaatkan bantuan ini dengan melakukan pendaftaran melalui situs BPUP Kemenparekraf yakni bpup.kemenparekraf.go.id sembari melampirkan beberapa persyaratan. Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021:
1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
3. NPWP atas nama badan usaha.
4. SPT tahunan (satu tahun terakhir).
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
7. Akta Pendirian.
8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
9. Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Sementara agar bantuan nantinya tepat sasaran, sejumlah aturan telah disiapkan termasuk meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi dan memverifikasi beberapa unit travel yang mendaftar. “Kita dibantu tim BPKP, Jamdatun, Kapolri, meyakinkan bahwa program ini tepat sasaran,” imbuh Fadjar. (TIA)