IDXChannel - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan tersebut diambil, guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi tersebut memang dilematis. Namun, efek ke sektor pariwisata yang perlahan sedang bangkit terancam kembali menurun.
“Okupansi hotel misalnya, yang berharap dari peak season natal tahun baru kemungkinan besar alami cancelation atau pembatalan dan perubahan jadwal. Banyak yang ingin merayakan tahun baru bersama keluarga, tapi wait and see dulu lihat perkembangan kebijakan,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Bhima menjelaskan, sebelum adanya rencana PPKM yang diperketat kembali, pemerintah juga sudah menghapus cuti bersama saat Nataru. Tentunya hal ini memengaruhi tingkat mobilisasi masyarakat. Dengan adanya kondisi tersebut, diperkirakan di tahun ini sektor pariwisata masih akan terpuruk.