sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Sektor Pariwisata Terancam Kembali Merosot

Economics editor Shelma Rachmahyanti
18/11/2021 13:53 WIB
Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Sektor Pariwisata Terancam Kembali Merosot (FOTO:MNC Media)
PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Sektor Pariwisata Terancam Kembali Merosot (FOTO:MNC Media)

“Tentu yang berpikir menunda bepergian langsung meningkat drastis. Ditambah dengan pembatasan mobilitas yang lebih ketat hingga pemblokiran jalan, mungkin sektor pariwisata tahun ini masih terpuruk. Begitu juga dengan pendukung pariwisata seperti restoran, café, dan tempat hiburan mungkin belum akan terisi 70%,” jelas dia. 

Dampak lain yang harus diperhatikan yakni terhadap UMKM. Di mana, pada saat libur Nataru biasanya UMKM mendapat berkah dari event tahun baru. 

“Mulai dari pedagang kaki lima, warung-warung kecil, dan penjual aksesoris tahun baru. Mereka perlu mendapat perhatian karena sebagian besar usaha sektor informal dadakan yang tidak terdaftar di OSS, atau bukan UMKM binaan Pemda,” ujar Bhima. 

Oleh sebab itu, di samping menerapkan kebijakan PPKM Level 3, juga harus dicari solusi agar pelaku usaha bisa tetap bernapas. Misalnya, pemerintah bisa memberikan berbagai bantuan. Dengan demikan, ada kompensasi finansial bagi pelaku usaha dan pekerja yang terdampak. 

“Mungkin pemerintah punya tambahan stimulus BPUP (Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata) dari Rp2 juta menjadi Rp4-5 juta, atau waktu pendaftaran diperpanjang hingga Januari 2022. Para pekerja di sektor pariwisata dan sektor transportasi sebaiknya mendapat alokasi lebih dari BSU (Bantuan Subsidi Upah) sehingga tidak kembali terjadi PHK massal,” ucapnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement