IDXChannel - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) menilai aturan pemerintah yang menetapkan status PPKM level 3 saat memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2021 adalah hal positif.
Wakil Ketua DPP Asita, Budijanto Ardiansjah mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah memang tujuannya baik, untuk mencegah terjadinya gelombang ke 3 pandemi covid 19.
"Kebijakan ini kan sebetulnya untuk menghindari timbulnya gelombang covid ke 3, karena memang diprediksi masa tersebut banyak sekali pergerakan masyarakat yang hendak melakukukan perjalanan wisata, itu kan kita pahami dari kebijakan tersebut," ujar Budijanto kepada MNC Portal, Kamis (18/11/2021).
Akan tetapi menurutnya kebijakan ini juga harus didukukng dengan kontrol yang baik dari pemerintah dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, yang sebetulnya bukan 100% orang tidak boleh melakukan perjalanan.
"Artinya apa masyarakat juga merasa bahwa mereka bukan tidak boleh melakukan perjalanan, tapi sebaliknya mereka boleh melakukan perjalanan, tapi dengan pelaksanaan prokes di level 3," sambung Budijanto.