ECONOMICS

Erick Thohir Bakal Percepat Waktu Pelaporan LKPN BUMN

Suparjo Ramalan 11/01/2023 04:30 WIB

Erick Thohir berencana mengubah batas waktu penyerahan Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) di BUMN.

Erick Thohir Bakal Percepat Waktu Pelaporan LKPN BUMN.(Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mengubah waktu pelaporan terkait Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) di perusahaan pelat merah. Aturan tersebut bakal ditetapkan dalam Omnibus Law BUMN. 

Erick menjelaskan Peraturan Menteri (Permen) BUMN eksisting mengatur BUMN menyampaikan LKPN kepada Menteri BUMN dengan batas waktu 31 Juli tahun berjalan untuk LKPN semesteran 

Selanjutnya, 15 Februari tahun berikutnya untuk LKPN unaudited, dan 15 Mei tahun berikutnya untuk LKPN audited.

Menurutnya, untuk menyinkronisasikan antara batasan waktu penyampaian LKPN dari Kementerian BUMN kepada Kementerian Keuangan dan batasan waktu penyampaian laporan keuangan BUMN kepada Menteri BUMN, maka waktu pelaporan perlu diubah. 

Adapun waktu BUMN menyampaikan LKPN kepada Menteri BUMN yang usulkan menjadi 10 Juli tahun berjalan, untuk LKPN semesteran.

"20 Januari tahun berikutnya untuk LKPN unaudited, dan 15 April tahun berikutnya untuk LKPN audited," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).

Tak hanya itu, Erick juga akan mengubah Permen BUMN eksisting yang mengatur istilah yang digunakan dalam laporan manajemen perusahaan tahunan. Khususnya, laporan yang belum diaudit.

Langkah itu untuk mencegah kerancuan dengan istilah yang digunakan Laporan Tahunan yang telah diaudit. "Ditambahkan keterangan mengenai status audit laporan sehingga menjadi Laporan Manajemen Perusahaan Tahunan (unaudited) dan Laporan Tahunan (audited)," katanya.

(FRI)

SHARE