IDXChannel – Menteri BUMN, Erick Thohir, berencana menghapus batas usia maksimal calon direksi anak perusahaan pelat merah. Dengan begitu, usia maksimal sebagai syarat seseorang menjadi direksi anak usaha tak lagi berlaku.
Erick mengatakan Peraturan Menteri (Permen) BUMN eksisting mengatur seseorang harus berusia paling tinggi 58 tahun ketika akan diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN.
Menurutnya, ketentuan tersebut dihapus dengan tujuan untuk memperluas kesempatan dan menyetarakan dengan persyaratan Direksi BUMN
"Penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).
Tak hanya itu, Erick juga akan memberlakukan masa jabatan Direksi BUMN yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana sebelum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka sudah dinyatakan efektif sejak ditetapkan dalam RUPS.