Dia mencatat Permen BUMN eksisting mengatur bahwa Direksi yang diangkat sebelum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka masa jabatannya efektif sejak dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Terkait pengecualian asesmen untuk pengangkatan kembali Direksi anak perusahaan BUMN akan diatur kembali. Menurutnya, pengaturan kembali untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota Direksi anak usaha BUMN.
"Pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," seperti tertulis dalam dokumen tersebut.
(FRI)