IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyebut lima Peraturan Menteri (Permen) BUMN sudah tidak lagi relevan. Beleid tersebut diterbitkan sejak 2007-2012 lalu.
Ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi BUMN saat ini mendorong Erick merampingkan beleid tersebut hingga tersisa tiga aturan saja. Adapun lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan di antaranya:
Pertama, Permen BUMN No.PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik. Berdasarkan kajian Kementerian BUMN, aturan ini tak lagi relevan lantaran pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus.
"Pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).
Kedua, Permen BUMN No. PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan atau Kecurangan.
Erick menilai tidak pernah dilaksanakan BUMN dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk investor. Alasan ini membuat regulasi tersebut tidak lagi relevan.