ECONOMICS

Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Direktur Utama BUMN, Berapa Besarannya?

Suparjo Ramalan 06/04/2023 06:30 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen.

Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Direktur Utama BUMN, Berapa Besarannya?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen. Sehingga total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama perseroan.

Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. 

Padahal, gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022. 

"Wakil Direktur Utama BUMN sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023). 

Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85 persen dari gaji Direktur Utama. 

"Anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut. 

Terkait gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Selain itu, pemegang saham tidak menetapkan besarnya gaji Dirut untuk tahun tertentu. Sedangkan, penetapan besarnya gaji anggota Direksi BUMN menggunakan besaran yang paling akhir yang ditetapkan dan diberlakukan Menteri BUMN. 

"Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi BUMN serta kemampuan perusahaan," bunyi poin lain Pasal 81. 

Sementara, gaji Direktur Pelaksana BUMN Induk atau holding dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara Direktur Utama BUMN.

(SLF)

SHARE