IDXChannel - Kementerian BUMN memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha perseroan. Kebijakan itu dinilai mendesak lantaran bisa mengontrol bisnis anak usaha.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, aturan bisnis yang berlaku di anak usaha harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan holding.
Untuk memastikan hal ini berjalan baik, dewan komisaris anak usaha harus berasal dari dewan direksi induk usahanya.
"Kebijakan apa yang di holding harus sama dengan kebijakan yang ada di anak perusahaannya, lewat pengawasan di komisaris. Kalau bukan dari holdingnya yang di komisaris nanti yang mengawasi siapa? Proses pengawasan di anak perusahaan di mana letaknya?" ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).