sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Direksi BUMN Merangkap Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Economics editor Suparjo Ramalan
05/04/2023 18:47 WIB
Kementerian BUMN memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha perseroan.
Direksi BUMN Merangkap Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir. (Foto Suparjo).
Direksi BUMN Merangkap Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir. (Foto Suparjo).

"Urgensi-nya karena dia itu anak perusahaan, gimana caranya meng-in line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahannya, holdingnya. Karena dia akan jadi komisaris di anak perusahaannya," lanjutnya. 

Arya yakin, rangkap jabatan dewan direksi BUMN di lini bisnis perusahaan tidak menciptakan konflik kepentingan. Alasannya, direksi yang rangkap jabatan mewakili kepentingan perusahaan induknya.

Arya mencontohkan, cetak biru atau blue print holding selama 5 tahun ke depan harus juga direalisasikan anak perusahaan. Kesamaan misi atau program ini pun diawasi langsung oleh Komisaris anak usaha, sehingga diyakini tidak menciptakan konflik kepentingan. 

"Siapa yang akan mengawasi blue print itu dijalankan oleh anak perusahaan? Orang lain? Ya komisaris, komisaris-nya yang tahu blueprint itu siapa? Makanya dia jadi komisaris, itu pengawas, bukan pelaksana jadi nggak ada konflik kepentingannya karena dia pengawas," kata dia. 

"Justru dia akan mengamankan bahwa blue print-nya anak usaha itu sama dengan holdingnya, berjalan sama. Makanya mereka memang dibutuhkan untuk komisaris," pungkas Arya.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement