Erick Thohir Sebut Omnibus Law versi BUMN Rampung Dua Minggu Lagi
Menteri BUMN rick Thohir memastikan, penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) terkait perusahaan pelat merah (Omnibus Law versi BUMN) rampung dua pekan lagi.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) terkait perusahaan pelat merah (Omnibus Law versi BUMN) rampung dua pekan lagi.
Dia memastikan, dari 45 Permen BUMN akan tersisa tiga Permen saja. "Untuk Omnibus Law 45 Peraturan Menteri menjadi tiga Peraturan Menteri, itu insya Allah dalam dua minggu ini tuntas," ungkap Erick saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Omnibus Law versi BUMN, lanjut Erick, akan menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Sehingga, bisa mempermudah langkah dalam pengambilan keputusan.
"Jadi kita juga mempermudah daripada para Direksi, pengambil keputusan BUMN punya juklak penyelenggaraan atau kegiatan operasional BUMN-nya sendiri, daripada selama ini sampai 45 belum tentu hafal, kalau ini cuma tiga," ucap dia.
Tak hanya menyederhanakan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN. RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara.
Melalui RUU, lanjut Erick, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta, mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak, nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucapnya.
Erick pun ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain.
(YNA)