Erick Thohir Tagih Utang Pemerintah Rp29 Triliun terkait Pupuk Subsidi
Total piutang PT Pupuk Indonesia (Persero) yang belum dibayarkan pemerintah kurang lebih sebesar Rp29 triliun.
IDXChannel - Total piutang PT Pupuk Indonesia (Persero) yang belum dibayarkan pemerintah kurang lebih sebesar Rp29 triliun. Hal ini terjadi lantaran adanya keterlambatan pembayaran pupuk bersubsidi oleh pemerintah.
Kabar ini disampaikan langsung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kepada Komisi VI DPR RI, saat rapat kerja (raker), Kamis (14/9/2023) kemarin.
Dalam forum tersebut, Erick meminta pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya karena berpotensi buruk terhadap neraca keuangan Pupuk Indonesia.
“Memang ada tagihan subsidi (pupuk) hampir sebesar Rp29 triliun yang belum dibayarkan pemerintah kepada PT Pupuk dan ini tentukan kembali risikonya (dampak buruk),” ungkap Erick.
Dia mengaku tagihan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Tak hanya itu, Erick juga meminta dukungan legislatif agar mendorong pelunasan utang tersebut.
“Nah ini juga menjadi catatan kami, saya sudah sampaikan ke Ibu Menkeu waktu itu,” ucapnya.
Pemerintah memang menetapkan total alokasi pupuk bersubsidi pada ini sebesar 7,85 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton.
Sementara itu, rencana atau kapasitas produksi Pupuk Indonesia tahun ini sebesar 12,3 juta ton, untuk kebutuhan pupuk bersubsidi dan non subsidi.
Permasalahan keterlambatan pembayaran subsidi kembali terjadi, setelah perkara serupa pernah dialami PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) pada 2021-2022. Saat itu, pemerintah mencatatkan utang kompensasi dan subsidi energi hingga di angka triliunan Rupiah.
“Ini sedang kita bicarakan dengan Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan seperti yang dulu kita alami ketika ada keterlambatan pembayaran subsidi dari dari Pertamina dan PLN, jadi ada kesepakatan tiga menteri,” kata Erick.
“Kenapa salah satu RUU BUMN juga kita mengusulkan bagaimana antara keseimbangan dana BUMN, ini kembali konteksnya antara PMN dan dividen dan juga percepatan pembayaran ini menjadi satu kesatuan," papar Erick.
"Dan kalau kita pelajari, saya sempat ditanya di Baleg, toh aturan daripada tentu pembuatan account khusus itu tidak dilarang, bukan berarti ini independen seakan-akan dananya dikelola sendiri,” tutur dia melanjutkan.
(YNA)