ESDM Ungkap Hambatan Investasi Migas RI
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, untuk menuju target produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 BSCFD terutama di tengah persaingan geopolitik.
IDXChannel - Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, untuk menuju target produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 BSCFD terutama di tengah persaingan geopolitik saat ini dibutuhkan usaha-usaha dan kolaborasi antara KKKS, pemerintah dan seluruh stakeholder migas untuk meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia.
"Salah satunya melalui upaya penyempurnaan Kontrak Bagi Hasil dalam meningkatkan keekonomian proyek migas," kata Dwi Soetjipto dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/12/2022).
Ia mengungkap, beberapa permasalahan yang saat ini terdapat dalam KKS Migas terutama Kontrak Bagi Hasil Gross Split diantaranya yaitu dengan nilai bagi hasil pada terms & conditions BH Gross Split saat ini yang kurang kompetitif dalam memberikan access to gross revenue bagi KKKS, sulit untuk dapat mencapai keekonomian proyek dikarenakan konsep time value of money belum dapat diakomodasi dengan baik.
Formula progresif split saat ini masih tidak kompetitif dan perlu disempurnakan terutama pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif saat ini dimana formula dapat menghasilkan koreksi split negatif bagi KKKS yang terlampau besar. Ketentuan penyesuaian bagi hasil berdasarkan evaluasi bulanan pada KBH Gross Split masih menyulitkan penyusunan dan realisasi rencana kerja.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Noor Arifin Muhammad mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi permasalahan tersebut pada kuesioner evaluasi implementasi KBH Gross Split untuk KKKS dan saat ini sedang dilakukan kajian atas perbaikan terms & conditions KBH Gross Split dimana akan dilakukan simplifikasi jumlah komponen variable split dan penyempurnaan pemberian batas koreksi split pada progresif split.
“Sama seperti PSC Cost Recovery yang terus mengalami penyempurnaan dari generasi pertamanya, nantinya semua perbaikan KBH Gross Split akan dituangkan dalam revisi Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 demi menciptakan generasi baru KBH Gross Split. Untuk itu sangat penting bagi kita semua untuk mengutamakan keterbukaan terkait permasalahan serta wacana solusi yang akan diberikan,” kata Noor Arifin.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan konsep baru KBH GS dalam bentuk New Simplified Gross Split PSC yang dapat memberikan kepastian nilai bagi hasil lebih baik bagi KKKS dari sistem KBH Gross Split sebelumnya dan dapat mengakomodir kebutuhan KKKS yang memerlukan proses pengadaan barang dan jasa dengan lebih cepat dan mudah dibandingkan PSC Cost Recovery.
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa komponen-komponen Gross Split yang saat ini menggunakan parameter teknis detail dapat berpotensi menghasilkan permasalahan audit di masa depan karena tidak terdapat acuan dasar dalam perhitungan validasi nilainya.
"Contoh CO2 dan API dapat berbeda hasilnya tergantung tempat, waktu dan metode pengujiannya. Untuk itu saat ini tengah dilakukan simplifikasi dari komponen detail yang banyak tadi menjadi komponen glondongan atau utama dari migas seperti cadangan, sehingga apabila komponen bagi hasil ini telah diperbaiki, keunggulan dari KBH Gross Split yang bisa lebih cepat dalam pengadaan dan tidak perlu antri prosesnya persetujuannya di SKK Migas bisa menjadi opsi selain Kontrak Cost Recovery," ucapnya.
(SLF)