Fakta-Fakta Seputar Klaim JHT, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Hal ini tertuang dalam Permenaker 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker 2 Tahun 2022.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu lagi mengharuskan peserta menunggu hingga usia 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Permenaker 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker 2 Tahun 2022.
Lantas, apa saja ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker baru ini? Berikut rangkumannya.
1. Cair Sebulan Setelah Resign atau PHK
Ida mengatakan, kini peserta tidka perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT secara penuh.
Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mendapatkan JHTnya 1 bulan setelah pengunduran diri atau diPHK.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," kata Ida dalam media briefing, Kamis (28/4/2022).
2. Klaim Cuma 5 Hari
Peraturan itu juga mengatur tentang pembayaran klaim JHT yang memakan waktu maksimal 5 hari saja.
"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujar Ida.
3. Manfaat JHT untuk Pekerja Kontrak
Aturan baru ini juga memuat soal pemberian THR bagi pekerja kontrak, dimana manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
4. Bisa Klaim Walaupun Iuran Masih Nunggak
Selain itu, pekerja juga bisa mengklaim JHT meskipun pengusaha masih nunggak iuran.
"Jadi hak pekerja ini tidak akan hilang," kata Ida. (TSA)