ECONOMICS

Fakta-fakta Seputar Merpati Airlines Pailit

Shelma Rachmahyanti 11/06/2022 18:30 WIB

Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, akhirnya memutuskan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit.

Fakta-fakta Seputar Merpati Airlines Pailit (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Setelah tidak terbang cukup lama dan perusahaanya berhenti beroperasi, pada 2 Juni 2022, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, akhirnya memutuskan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit.

Berikut fakta-fakta Merpati Airline pailit yang dirangkum di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

1. Respons Erick Thohir
Merpati Airlines (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi pengalihan aset Merpati Airlineske PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Pelita Air Service (PAS).

Erick memastikan aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya. Dua di antaranya, Garuda Indonesia dan Pelita Air Service.

"Jangan sampai kita zalim, para pekerja yang terkatung-katung lebih baik diselesaikan. Tentu asetnya yang masih kita manfaatkan ya kita sinergikan. Contoh Merpati ada maintenance-nya, itu kita disinergikan dengan Garuda atau Pelita Air, itu bisa kita lakukan," ungkap Erick saat ditemui wartawan di kawasan gedung DPR RI, Selasa (7/6/2022).

2. Sinergi Aset

Proses sinergi aset ini akan dilakukan Kementerian BUMN melalui PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)

"Pokoknya sudah ditugaskan yang namanya Danareksa PPA fungsinya memperbaiki perusahaan yang kurang baik. Melikuidasi perusahaan yang sudah seharusnya dilikuidasi, apalagi banyak yang sudah tidak beroperasi dari tahun berapa," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir.

3. Delapan Amar Putusan Dibubarkannya Merpati Nusantara

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat delapan amar putusan dibubarkannya Merpati Nusantara. Adapun kedelapan poin tersebut diantaranya.

Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas. Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.

Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta.

4. Berhenti Beroperasi Sejak 2014

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022 setelah tertunda selama delapan tahun.

Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) telah dicabut di tahun 2015.

"Saya menilai ini banyak pertimbangan politis ya, sebab kalau tahun 2014 itu de facto sudah berhenti beroperasi tapi kita juga ingat tahun 2014 itu tahun pemilu, sehingga ada kepentingan politik di sana," kata Pengamat Penerbangan, Alvin Lie dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (9/6/2022).

Alvin menyampaikan alasan prosesnya sampai berlarut-larut, itu karena status Merpati Airlines sebagai BUMN di mana untuk menghapuskan kekayaan negara memerlukan proses yang panjang.

"Prosesnya panjang, mulai dari Menteri Keuangan sebagai bendahara negara nanti juga harus ada persetujuan DPR dan birokrasi lainnya ini saya kira yang membuat proses ini sedemikian panjang," ungkapnya.

(RRD)

SHARE