IDXChannel - Sejak 2014 lalu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) tidak terbang dan baru resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022 setelah tertunda selama delapan tahun.
Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) telah dicabut di tahun 2015.
"Saya menilai ini banyak pertimbangan politis ya, sebab kalau tahun 2014 itu de facto sudah berhenti beroperasi tapi kita juga ingat tahun 2014 itu tahun pemilu, sehingga ada kepentingan politik di sana," kata Pengamat Penerbangan, Alvin Lie dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (9/6/2022).
Alvin menyampaikan kenapa prosesnya sampai berlarut-larut karena status Merpati Airlines sebagai BUMN di mana untuk menghapuskan kekayaan negara memelukan proses yang panjang.
"Prosesnya panjang, mulai dari Menteri Keuangan sebagai bendahara negara nanti juga harus ada persetujuan DPR dan birokrasi lainnya ini saya kira yang membuat proses ini sedemikian panjang," ungkapnya.