sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTPP Digugat Subkontraktor, Sisa Kewajiban Rp2,99 Miliar Belum Dibayar

Market news editor Rahmat Fiansyah
11/09/2025 10:20 WIB
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Foto: Dok. PTPP)
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Foto: Dok. PTPP)

IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut terkait sisa kewajiban yang tak kunjung dibayar.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, perseroan menerima surat panggilan dari PN Jakpus pada 10 September 2025. Hal ini menyusul gugatan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (SJP) selaku pemohon pailit I dan PT Sinar Baja Prima (SBP) selaku pemohon pailit II.

Agus menjelaskan SJP adalah subkontraktor untuk pekerjaan baja pada proyek pembangunan museum KCBN Muarajambi. Proyek tersebut diberikan oleh KSO PP-Urban.

"Total nilai kontrak dari pemohon pailit I sebesar Rp14,07 miliar dan telah dibayarkan oleh perseroan sebesar Rp10,59 miliar," kata Agus lewat keterbukaan informasi, Kamis (11/9/2025).

Kemudian, setelah dikurangi pajak penghasilan dan potongan lain-lain sebesar Rp485,6 juta, maka sisa kewajiban perseroan kepada SJP sebesar Rp2,99 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement