Kemudian SJP mengalihkan piutang tersebut kepada SBP sebesar Rp1,05 miliar. Dengan demikian, kewajiban PTPP masing-masing Rp1,94 miliar kepada SJP dan Rp1,05 miliar kepada SBP.
"Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.
Agus menilai, gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap perseroan. Hingga Juni 2025, posisi ekuitas PTPP tercatat senilai Rp12,2 triliun meski memiliki utang berbunga sebesar Rp20 triliun.
(Rahmat Fiansyah)