IDXChannel - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) pasrah setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perseroan memastikan tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"PT SBAT tidak melakukan upaya hukum apa pun atas keputusan pailit oleh pengadilan," kata manajemen SBA Textile melalui keterbukaan informasi, Rabu (17/9/2025).
Putusan pailit itu diumumkan pengadilan setelah SBAT digugat oleh PT Putratama Satya Bhakti. Gugatan itu terkait tunggakan atas program pemagangan tenaga kerja senilai Rp28,15 miliar yang jatuh tempo pada April 2023.
Perseroan mengaku tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut karena kondisi bisnis yang sedang sulit. Pendapatan dan arus kas tertekan sehingga kewajiban, termasuk utang tak bisa dibayar.
Selain itu, perseroan juga telah menempuh upaya perdamaian dengan penggugat. Namun, langkah tersebut ditolak hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis pailit dalam putusan yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.