IDXChannel - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Atas dasar itu , Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi efek perseroan di seluruh pasar.
Dalam pengumuman resmi nomor Peng-SPT-00010/BEI.PP2/11-2025, BEI menyebutkan keputusan ini diambil setelah menerima salinan putusan pengadilan dari PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat obligasi yang diterbitkan perseroan.
Bursa menjelaskan, keputusan melanjutkan suspensi mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Langkah ini ditempuh “dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien,” sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi BEI, dikutip Jumat (7/11).
Dengan keputusan tersebut, saham TELE tetap dihentikan perdagangannya di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa.