IDXChannel – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini menahan perdagangan saham TELE dalam status suspensi berkepanjangan, meninggalkan 10.733 investor yang masih menggenggam saham perseroan, termasuk investor kawakan Haiyanto.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa penghentian perdagangan saham TELE di seluruh pasar dilanjutkan setelah menerima salinan putusan pengadilan dari PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat obligasi perseroan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L mengenai Suspensi Efek.
“Langkah ini ditempuh dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis BEI dalam pengumuman resmi nomor Peng-SPT-00010/BEI.PP2/11-2025, dikutip Jumat (7/11/2025). Bursa juga meminta seluruh pihak untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi dari perseroan.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) turut mengonfirmasi kabar ini kepada pemegang rekening. KSEI menyebut pengumuman dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Bank Mega terkait Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II 2016 dan Tahap III 2017.
Dari data kepemilikan per 31 Agustus 2025, sebanyak 10.733 investor masih tercatat memiliki saham TELE. Salah satu yang menonjol adalah Haiyanto, investor pasar modal yang jarang terekspos media, dengan kepemilikan 607,3 juta lembar atau setara 8,31 persen.