Sebelumnya, saham TELE telah beberapa kali disuspensi akibat pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi dan keterlambatan penyampaian laporan keuangan. BEI juga meminta agar seluruh pihak memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari perseroan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis pengumuman itu.
Sementara itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga telah mengonfirmasi kepailitan TELE kepada seluruh direksi pemegang rekening di lingkungan KSEI.
Dalam surat tersebut, KSEI menyatakan pengumuman dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Bank Mega selaku wali amanat Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 dan Tahap III Tahun 2017.
(Rahmat Fiansyah)