Fakta-fakta Soal Pembebasan Pajak Buat Mobil 2.500cc
Pemerintah akan menambah daftar diskon PPnBM dari berkapasitas silinder 1.500 cc ke 2.500 cc, berikut faktanya.
IDXCHannel - Setelah memberikan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil berkapasitas 1.500 cc, kini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan kebijakan serupa terhadap mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc.
Usulan ini sendiri disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, aturan untuk mendukung langkah ini masih digodok pemerintah.
Berikut beberapa fakta soal rencana perluasan pajak mobil baru 2.500 cc:
1. Sri Mulyani Masih Melihat Diskon dengan TKDN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih melihat diskon tersebut dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Sebagai informasi, kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani saar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
2. Pemerintah Masih Lakukan Penyempurnaan Aturan Diskon PPnBM
Lanjutnya, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc.
"Kemarin dapat juga arahan dari Presiden (Joko Widodo) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa dipertimbangkan," jelasnya.
3. Insentif PPnBM Mobil Berlaku untuk Jenis Sedan
Saat ini, dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Selain itu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
4. Pemerintah Akan Bebaskan Pembayaran PPnBM 100% di Maret-Mei 2021
Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70%
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100% pada Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50% dan untuk September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25%. (TYO)