IDXChannel - Demi menggenjot pemasukan negara dari sektor pajak, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengusulkan agar tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik naik. Usulan itu dia sampaikan langsung kepada Komisi XI DPR-RI.
Nantinya beberapa skema kenaikan PPnBM sesuai dengan jenis dan emisi karbon mobil tersebut. Rencana kebijakan tersebut juga memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Desain PPnBM ditujukan untuk empat hal, yaitu tidak hanya pure penerimaan negara, tapi untuk agar ada keseimbangan. Jadi ketidakseimbangan konsumen rendah dan berpendapatan tingggi," kata Sri Mulyani melalui rapat virtual, Senin (15/3/2021)
Dia menambahkan, telah megatur dua skema dalam PPnBM mobil listrik tersebut. Di mana skema pertama yakni tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% yang sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.
Sedangkan untuk skema kedua yakni PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.