ECONOMICS

Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik?

Cahiyono 17/01/2023 12:38 WIB

Tarif kapitasi BPJS kesehatan 2023 menarik untuk dibahas. Pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik? (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel – Tarif kapitasi BPJS kesehatan 2023 menarik untuk dibahas. Pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Faskes BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2023.

Kenaikan tarif pelayanan JKN 2023 ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan peserta BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana dengan Tarif kapitasi BPJS kesehatan 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak akan mempengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan 2023.

Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No.64 Tahun 2020. Menkes Budi berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa kategori berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, diantaranya:

  1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh pemerintah. Peserta PBI Jk ini gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil  (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintahan non-pegawai negeri. 

Iuran BPJS kesehatan untuk peserta PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik? (FOTO : MNC MEDIA)

  1. PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

  1. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

  1. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  1. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut dibayar oleh pemerintah.

Kenaikan Tarif JKN 2023

Adapun standar tarif kapitasi peserta JKN 2023 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
  2. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
  3. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  4. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
  2. 2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
  2. 2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta; dan
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan.

Itulah penjelasan mengenai Tarif kapitasi BPJS kesehatan 2023 yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

SHARE