sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pelayanan JKN Naik, Bagaimana dengan Iuran BPJS Kesehatan?

Economics editor Febrina Ratna
16/01/2023 15:18 WIB
Menkes resmi menaikan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tarif Pelayanan JKN Naik, Bagaimana dengan Iuran BPJS Kesehatan? (Foto: MNC Media)
Tarif Pelayanan JKN Naik, Bagaimana dengan Iuran BPJS Kesehatan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menaikan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif tersebut tak berubah sejak 2016 lalu. “Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Budi seperti dilansir dari situs Kemenkes, Minggu (15/1/2023).

Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Meski begitu, keputusan mengenai iuran BPJS Kesehatan tidak ditentukan oleh Kemenkes, melainkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Belum ya (kenaikan iuran BPJS Kesehatan). Kalau kenaikan iuran kan Perpres ya,” kata Nadia ke IDXChannel pada Senin (16/1/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement