IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyesuaikan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif tersebut naik setelah tujuh tahun tak berubah.“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Budi seperti dilansir dari situs Kemenkes, Sabtu (14/1/2023).
Adapun, dasar kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Aturan tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.