IDXChannel – Dewan Pengawas dan Direksu BPJS Kesehatan melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk memantau penanganan kasus gagal ginjal akut. Kunjungan kerja itu dilaksanakan bersama Komisi IX DPR RI.
Mereka pun menyambangi RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh yang merupakan rumah sakit rujukan di Provinsi Aceh. Pada kesempatan itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengatakan kasus Penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak, termasuk dalam cakupan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin melalui Program JKN.
Dengan begitu, peserta JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dapat mengajukan klaim atas biaya penanganan penyakit gagal ginjal akut.
“Secara nasional, mekanisme pengajuan klaim dari rumah sakit untuk penjaminan GGAPA pada anak dalam Program JKN merujuk pada panduan tata laksana yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 Tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.