IDXChannel – Sebenarnya, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi peserta PBPU dan BP yang berlaku saat ini?
Para peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS wajib membayarkan iuran setiap bulannya untuk mendapatkan manfaat pelayananan kesehatan sesuai dengan kelasnya. Saat ini, terdapat tiga kelas yang bisa dipilih, yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Iuran BPJS Kesehatan 2023
Besaran iuran yang harus dibayarkan tertuang pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nah, berapakah iuran BPJS Kesehatan 2023 yang berlaku?
Hingga saat ini, besaran iuran belum mengalami perubahan. Jadi, para peserta masih dikenakan biaya yang sama seperti tahun sebelumnya.
Bagi para peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), besaran iuran dibayarkan secara mandiri melalui beberapa cara yang sudah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan. Nah, berikut adalah besaran dari iuran peserta PBPU dan BP yang perlu diketahui:
- Ruang Perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan (dipotong sebesar Rp7.000 yang merupakan subsidi dari Pemerintah menjadi Rp35.000 per bulan).
Bagi peserta yang masuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), baik dari Penyelenggara Negara maupun Bukan Penyelenggara Negara, akan dikenakan besaran iuran dengan rincian:
- Sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
- Sebesar 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.
Untuk besaran upah yang dimaksud adalah upah yang dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Batas terendah yang berlaku menggunakan besaran upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, sedangkan untuk batas tertingginya adalah Rp12.000.000.
Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi peserta PBPU dan BP yang perlu diketahui.