IDXChannel – Sebenarnya, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi peserta PBPU dan BP yang berlaku saat ini?
Para peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS wajib membayarkan iuran setiap bulannya untuk mendapatkan manfaat pelayananan kesehatan sesuai dengan kelasnya. Saat ini, terdapat tiga kelas yang bisa dipilih, yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Iuran BPJS Kesehatan 2023
Besaran iuran yang harus dibayarkan tertuang pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nah, berapakah iuran BPJS Kesehatan 2023 yang berlaku?
Hingga saat ini, besaran iuran belum mengalami perubahan. Jadi, para peserta masih dikenakan biaya yang sama seperti tahun sebelumnya.
Bagi para peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), besaran iuran dibayarkan secara mandiri melalui beberapa cara yang sudah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan. Nah, berikut adalah besaran dari iuran peserta PBPU dan BP yang perlu diketahui: