- Ruang Perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan (dipotong sebesar Rp7.000 yang merupakan subsidi dari Pemerintah menjadi Rp35.000 per bulan).
Bagi peserta yang masuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), baik dari Penyelenggara Negara maupun Bukan Penyelenggara Negara, akan dikenakan besaran iuran dengan rincian:
- Sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
- Sebesar 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.
Untuk besaran upah yang dimaksud adalah upah yang dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Batas terendah yang berlaku menggunakan besaran upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, sedangkan untuk batas tertingginya adalah Rp12.000.000.
Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi peserta PBPU dan BP yang perlu diketahui.